Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pelayanan Kesehatan Bisa Gunakan Jamu Berstandar

Pelayanan Kesehatan Bisa Gunakan Jamu Berstandar

Jamu merupakan obat turun temurun yang telah digunakan untuk pengobatan dan diterapkan berdasarkan pengalaman yang berlaku di masyarakat. Tapi untuk pelayanan kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit, jamu yang digunakan harus telah distandarisasi.

Menurut UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, obat tradisional adalah bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Dan menurut Kontanas 2007, jamu adalah obat tradisional dalam bentuk rajangan maupun serbuk, yang siap digunakan dengan cara diseduh.

"Orang Indonesia banyak yang mengonsumsi jamu dari jaman dulu, dari mbok-mbok jamu gendong maupun jamu rebusan," ujar Prof Dr Sumali Wiryowidagdo, Apt, dari Pusat Studi Obat Bahan Alam FMIPA UI, dalam acara seminar bertajuk 'Prospek Pengembangan Jamu Menuju Masyarakat Indonesia Sehat yang Mandiri: Harapan dan Tantangannya' di FKUI, Jakarta, Sabtu (22/5/2010).

Tapi menurut Prof Sumali, untuk pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah sakit atau puskesmas, jamu atau obat herbal yang digunakan harus yang telah mengalami standarisasi jamu.

Obat-obatan dari bahan alam itu dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Jamu
Adalah obat asli Indonesia yang ramuan, cara pembuatan, cara penggunaan, pembuktian khasiat dan keamanannya berdasarkan pengetahuan tradisional. Pembuktian khasiat jamu hanya berdasarkan pengalaman atau data empiris bukan uji ilmiah dan uji klinis.

2. Herbal terstandar
Adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinis (pengujian terhadap hewan percobaan) tapi belum uji klinis atau pada manusia meski bahan bakunya telah distandarisasi.

3. Fitofarmaka
Adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji praklinis dan klinis, dimana bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi. Produk fitofarmaka dapat disetarakan dengan obat moderen dan sudah dapat diresepkan oleh dokter.

Seorang dokter hanya boleh meresepkan obat herbal fitofarmaka, yang telah teruji klinis dan telah diujikan terhadap manusia. Namun tidak sembarang dokter boleh memberikan resep obat herbal. Dokter tersebut harus tersertifikasi organisasi profesi.

Standarisasi jamu dimaksudkan untuk menjamin kualitas, keamanan dan kemanjuran yang teruji secara pra klinis dan klinis, sehingga dapat diterima di dunia medis secara rasional.

Standarisasi jamu meliputi:
Adanya pendampingan terhadap para petani tanaman obat
Adanya pendampingan teknologi budidaya
Standarisasi tanah, jenis tanaman, cara tanam, dan cara panen
Uji secara praklinis (terhadap hewan percobaan) dan klinis (terhadap manusia)

Dengan standarisasi diharapkan dapat mendorong perkembangan industri jamu atau obat tradisional dalam negeri, diutamakan penggunaan produk industri dalam negeri yang berkualitas dan terjamin ketersediaannya dalam jangka panjang, serta dengan harga terjangkau.

Untuk meningkatkan jumlah dan jenis obat tradisional yang memenuhi persyaratan efikasi dan keamanan, sehingga lebih banyak pilihan untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan, maka kerjasama penelitian dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian harus diintensifkan.

Prof Sumali merekomendasikan hal tentang jamu atau obat tradisional berstandar, yaitu:
Di setiap Rumah Sakit Umum disediakan klinik obat tradisional yang berstandar
Puskesmas menyediakan obat herbal terstandar, disamping memelihara tumbuhan obat dalam kebun kecil
Dokter puskesmas dibekali pengetahuan dasar obat tradisional
Penelitian obat bahan alam di Program Strata 2 Biomedik dan Penelitian untuk Disertasi Doktor di Fakultas Kedokteran lebih diintensifkan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

SUWANDI ROBBY mengatakan...

BERITA BAIK BERITA BAIK

Halo semuanya, saya SUWANDI dari indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah tipuan, penipuan dan penipuan, dan juga beberapa testimonial di sini salah, mereka adalah orang yang sama. Karena itu, tolong berhati-hatilah untuk tidak menjadi persekutuan mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali kira-kira Rp 200.000.000 untuk biaya registrasi, biaya transfer, bea cukai dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman saya, tapi mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali. Ini akan menarik minat Anda untuk mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan undang-undang atau peraturan dewan ini untuk mendapatkan pinjaman dari undang-undang pemberi pinjaman atau perusahaan mana pun. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebanyak $ 250.000 dari perusahaan yang diperkenalkan teman saya Achmad Halima. Perusahaan pinjaman yang dapat dipercaya dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang menjadi perusahaan terbesar di AS, Eropa dan seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander's Loan Company didedikasikan untuk meringankan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman pinjaman tahu apa yang seharusnya ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan mengkomunikasikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu mengetahui dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang pribadi atau pinjaman) dan layanan keuangan.

Saya sangat mengabdikan diri untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman dari penipuan dan segera, e-mail saya (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)

Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.

Posting Komentar