DPR belum berencana memanggil Malinda Dee, mantan Relationship Manager Citibank yang dijerat kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank hingga Rp16 miliar. Dalam mengungkap modus Malinda dalam kasus itu, DPR memercayakannya kepada pihak kepolisian.
"Sekarang kan masih ditangani. Kita ingin mendorong kepolisian bekerja maksimum," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Menurut Surahman, ada indikasi Malinda tidak bekerja sendiri dalam membobol uang nasabah Citibank. Apalagi jika apa yang dilakukan Malinda tersebut baru terbongkar setelah tiga tahun ia beraksi.
"Pembobolan oleh orang dalam itu seringkali tidak sendirian. Pembobolan dari orang luar juga sering kali orang dalam dilibatkan. Pasti kan ada kolusi-kolusi vertikal, horizontal, ini sistem pengawasan internal (Citibank) juga perlu diperketat," ujarnya.
Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan jika kasus Malinda masuk ke wilayah kejahatan pencucian uang atau money laundry. Karenanya, DPR meminta Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana Malinda.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, akhir Maret lalu mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan PPATK. Hingga kini polisi masih menunggu hasil penyelidikan PPATK atas aliran dana yang keluar-masuk dari rekening Malinda.
Kasus Malinda, DPR Percayakan Pada Polri
Diposting oleh
zhya chaliedah
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar