Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Ciri khas ekonomi syariah tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan” Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Indonesia Harus Serius Terapkan Sistem Ekonomi Syariah
Kesulitan ekonomi masyarakat semakin bertambah parah akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Indonesia seharusnya sudah mulai menggunakan sistem ekonomi yang berakar dari dalam negeri sendiri, yakni sistem ekonomi syariah yang berbasis kerakyatan dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Achjat Iljas saat berbicara dalam diskusi umum "Muhammadiyah, Ekonomi Rakyat, dan Penanggulangan Dampak Kenaikan Harga BBM", di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/6).
"Seharusnya kita tidak perlu lagi mencari-cari sistem ekonomi lain dari luar negeri, sementara kita secara tidak sadar sudah memiliki sistem itu dan lebih baik daripada sistem dari luar negeri, " ujarnya.
Achjar menegaskan, sistem ekonomi syariah akan otomatis menjadikan rakyat sebagai prioritas, dan pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyatnya.
Dalam kesempatan itu Achjar mengatakan, kondisi fundamental ekonomi Indonesia menghadapi masalah yang sangat serius, karena berbagai indikator ekonomi tidak juga membaik, ketika hampir semua negara menunjukkan perbaikan kondisi makro ekonomi.
"Kalau keadaan fundamental ekonomi kita kuat, seharusnya kenaikan harga BBM rata-rata 28 persen tidak akan terlalu berdampak serius di dalam negeri, " kata Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah ini.
Sementara itu Wakil Ketua DPD Irman Gusman, mengatakan pemerintah juga seharusnya fokus dalammenerapkan sistem ekonomi yang berkeadilan dan pemerataan.
"Kalau nanti efek dari sistem ekonomi berkeadilan dan pemerataan ini adalah kenaikan GDP, ya biarkan saja. Tapi prioritasnya tetap di sistem ekonomi yang berkeadilan dan merata, "pungkasnya. (novel)
Sejarah
Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu setiap lembaga keuangan syariah mengadakan sosialisasi dengan usaha sendiri, sehingga akan menjadi beban yang berat manakala mengetahui bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dengan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, yang dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini kemudian dinamakan ?Masyarakat Ekonomi Syariah?, dengan anggota dari lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan, lembaga nirlaba, perusahaan dan bahkan perorangan.
Masyarakat Ekonomi Syariah yang disingkat dengan MES, atau dengan sebutan dalam bahasa Inggris adalah The Society for Islamic Sharia Economy atau dalam bahasa arabnya Al Ijtima? lil-Iqtishadi Al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, Tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara dan badan hokum Indonesia tanpa memandang keyakinan agamanya.
Pada awalnya MES didirikan hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Pada saat itu disepakati mempersilahkan rekan-rekan di daerah untuk menggunakan nama MES dengan menambahkan nama daerah dibelakangnya. Disepakati pula bahwa diantara kepengurusan tidak ada jalur koordinasi apalagi komando.
Bisa ditebak, perkembangan ekonomi syariah di daerah semakin meluas, banyak MES-MES daerah yang berdiri. Sebut saja MES JABAR, MES SULSEL, MES SULTRA, MES JATIM, MES MALANG RAYA, MES SEMARANG, MES SURAKARTA, dll. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.
Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak masuk ke Jakarta. Sehingga rekan-rekan MES Daerah mendesak agar MES-MES ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraa Indonesia Sharia Expo I, MES menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah. Disepakati bahwa seluruh MES daerah bersedia berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional. Menyepakati MES yang di Jakarta sebagai Pengurus Pusat dan menugaskan untuk menyusun AD/ART pertama MES.
Tahun 2008 adalah tahun pertama bagi Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional. Disana akan dimatangkan lebih lanjut gerak dan langkah organisasi ini dalam menggerakkan ekonomi masyarakat ke arah ekonomi syariah serta menjadikan solusi atas masalah ekonomi negara ini.
Harapan ke depan, peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah dalam mencanangkan gerakan ekonomi syariah secara nasional. Untuk itulah, culture value MES kiranya perlu lebih digali lagi.
MES juga harus tetap independen, tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif.
VISI MES
Sebagai organisasi kemasyarakatan, MES mempunyai visi menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia
MISI MES
1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
DEKLARASI MES
Bahwa sesungguhnya Islam adalah konsep yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan yang berasaskan syariah Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa indomesia, terlepas dari keyakinan agama yang dianutnya.
Dan kegiatan penelitian, pengembanngan serta penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam si Indonesia.
Maka dengan menyebut Nama Alllah, Rabb Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta dengan memanjatkan Segala Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi, Lembaga Keuangan, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli atas berkembanganya sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah Islam Di Indonesia, Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi dengan nama masyarakat Ekonomi Syariah.
Kemudian untuk mencapai tujuan wadah silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau paripurna, maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah silaturahmi ini kami akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :
1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
3. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
4. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
5. Meningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah
SISTEM EKONOMI SYARIAH
Diposting oleh
zhya chaliedah
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar